Fraksi PAN Sepakat Pilkada Dilanjutkan, Tapi Dengan Empat Syarat

Fraksi PAN Sepakat Pilkada Dilanjutkan, Tapi Dengan Empat Syarat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Keputusan pemerintah bersama dengan Komisi II DPR dan juga penyelenggara pemilu melanjutkan Pilkada Serentak 2020 tidak disepakati banyak organisasi massa dan atau kelompok masyarakat sipil, hingga akhirnya muncul desakan penundaan.

Namun, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi organisasi masaa terbesar Islam Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang meminta pilkada ditunda karena pandemi Covid-19 yang masih merebak.

"Bahwa kita sangat mendengarkan apa yang diserukan PP Muhammadiyah, PBNU dan juga tokoh-tokoh masyarakat, sehingga saya menyampaikan (dalam RDP tanggal 21 Desember) tentang apa yang harus kita lakukan," ujar Guspardi dalam diskusi virtual JPPR bertajuk 'Pilkada 2020 Tetap Lanjut: Ambyar atau Solutif', Rabu (23/9).

Dalam RDP tersebut, Fraksi PAN kata Guspardi, memang ikut sepakat menerima keputusan pemerintah yang melanjutkan gelaran Pilkada di 270 daerah. Namun, ada catatan yang dia berikan ke pemerintah dan juga penyelenggara pemilu untuk menjadi syarat melanjutkan pesta demokrasi tersebut.

"Ada 4 hal. Pertama, perlu ada komitmen bersama semua stake holder mematuhi protokol kesehatan. Ini catatan penting seandainya pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember," bebernya.

Syarat kedua, lanjut Guspardi, adalah koordinasi lintas sektoral yang harus berjalan lebih baik. Sebab, dia melihat pada tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) tanggal 4-6 September koordinasi antara pihak terkait di penyelenggaraan pilkada tidak berjalan optimal.

"Koordinasi ini yang kurang, sehingga terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster baru pandemi Covid-19. Sehingga kita minta kordinasi lintas sektor, lintas kepentingan itu harus disampaikan bagaimana kita harus patuh secara ketat menaatai protokol kesehatan," katanya.

Kemudian syarat ketiga adalah melakukan tindakan yang tegas kepada para pelanggar protokol Covid-19. Karena selama proses tahapan sebelumnya pemerintah tidak terlihat serius menangani masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.

"Saya dari Fraksi PAN meminta hal ini perlu dilaksanakan. Karena kemarin (pemerintah) terkesan melakukan pembiaran, makanya sekarang berkerumun, tidak mengindahkan protokoler," sebut Guspardi

Adapun syarat yang keempat, pemerintah bersama penyelenggara pemilu harus memastikan adanya sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang melanggar protokol Covid-19, baik dari penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih.

Apakah masyarakat, pendukung paslon, bahkan termasuk paslon. Jadi kemarin ini di dalam PKPU belum diatur (persoalan sanksi). Kemarin ini malah Arief Budiman (Ketua KPU) malah memperbolehkan konser, yang akhirnya terjadi hiruk pikuk, sehingga muncul perdebatan agar pilkada ditunda," ungkapnya.

"Oleh karena itu, kata saya, lakukan tindakan tegas hal-hal yang berkaitan dengan tahapan pilkada ini untuk menaati protokol," demikian Guspardi menambahkan. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita