GELORA.CO - Organisasi kemasyarakatan atau ormas bernama Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu di Garut, Jawa Barat membuat geger publik. Polisi pun menemukan fakta baru menyangkut aktivitas ormas yang diduga menyimpang ini.
Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat, menemukan fakta baru terkait pembentukan ormas tersebut. Fakta baru tersebut diperoleh dari keterangan enam orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng mengatakan, selain pungutan mulai Rp50ribu hingga Rp600ribu, ada janji yang akan diberikan kepada anggotanya.
Maradona menyebut pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman menjanjikan anggotanya mendapatkan deposito emas. Pun, janji itu sebagai syarat agar anggotanya bisa melunasi utang piutang.
"Ini ada dugaan penipuan, karena para anggota paguyuban dijanjikan deposito emas dan pelunasan utang," ujar Maradona, Kamis 10 September 2020.
Kata dia, Polres Garut sudah menjadwalkan memanggil pimpinan sekaligus penanggung jawab Paguyuban Tunggal Rahayu, untuk dimintai keterangan. Jika benar terdapat pungutan itu, maka penanggung jawab paguyuban akan terancam hukuman berat.
" Kalau benar ada pungutan sesuai yang dijanjikan, ini masuk unsur penipuan," ujar Maradona.
Lanjut Maradona, ormas itu bermarkas di Kecamatan Caringin dan Cisewu, Garut. Organisasi tersebut memiliki struktur kepengurusan yang lengkap.
Kasus ormas tersebut terungkap dan bikin geger saat pimpinan paguyuban mendaftarkan organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut.
"Kami masih akan terus mendalami kasus ini, semoga kami bisa segera mengungkap kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Bakesbangpol Kabupaten Garut melaporkan kejanggalan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu. Ormas itu bikin heboh karena mengubah lambang negara Garuda Pancasila.
Selain itu, ormas tersebut diketahui juga ternyata mencetak uang sendiri. Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudijaya, mengatakan, dengan mengubah logo Pancasila maka ormas itu sudah melakukan berbagai pelanggaran termasuk administrasi.
"Padahal sangat jelas siapa pun dilarang mengubah lambang negara Republik Indonesia, seperti Pancasila dan bendera Merah Putih," ujar Wahyudijaya, Selasa, 8 September 2020.[viva]