GELORA.CO - Perintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi harus disertai dengan surat keputusan.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai perintah itu tidak bisa sebatas lisan. Sebab, dalam menjalankan perintah presiden, Luhut akan mendapat kewenangan dan anggaran khusus.
“Perintah presiden itu harus ada surat keputusannya pak. Kalau presiden kasih perintah, pasti ada keputusannya sebab pasti disertai kewenangan dan anggaran,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (15/9).
“Bahkan ia harus di-egister sebagai mitra alat kelengkapan dewan,” sambung wakil ketua umum Partai Gelora itu.
Dia menjelaskan bahwa tim yang menangani Covid-19 telah dibentuk oleh Presiden Jokowi. Sementara penunjukan orang baru untuk penanganan yang sama akan berujung pada bentroknya tugas.
Sebab, tidak ada surat perintah resmi yang menjelaskan tugas yang diemban orang baru.
“Tim Covid-19 kan sudah ada. Kalau ada tugas baru kepada orang baru kan bisa bentrok. Paham gak sih opa?” tutupnya. []