Enggan Pergi Meski Diusir Bakamla, Kapal Coast Guard China Keluyuran di Laut Natuna Utara

Enggan Pergi Meski Diusir Bakamla, Kapal Coast Guard China Keluyuran di Laut Natuna Utara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Upaya Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk mengusir kapal coast guard China dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau masih terus dilakukan.

Hingga Minggu (13/9), kapal China bernama CCG 5204 tersebut masih belum meninggalkan wilayah yuridiksi Indonesia tersebut.

"Masih komunikasi dan masih upayakan untuk keluar," ujar Kepala Bakamla RI, Laksdya Aan Kurnia kepada Kompas.

Sehari sebelumnya, Sabtu (12/9), Bakamla menuturkan, radar dan automatic identification system (AIS) kapal KN Nipah-321 mengidentifikasi kapal China sekitar pukul 10.00 WIB pada jarak 9,35 NM.

Setelah itu, KN Nipah-321 berusaha melakukan intersep hingga jarak 1 NM untuk mengusir kapal tersebut.

Melalui radio VHF Chanel 16, kedua kapal berkomunikasi. Kapal CCG 5204 menyebut pihaknya tengah melakukan patroli di wilayah teritorial China.

Menanggapi klaim tersebut, Bakamla menyebut kapal CCG 5204 berada di area ZEEI sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Dalam konvensi tersebut dijelaskan, kapal-kapal asing dapat melintas di ZEEI dengan syarat tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, salah satunya kegiatan ekonomi.

Meski begitu, kapal coast guard China tersebut belum juga pergi meninggalkan wilayah itu. Hingga akhirnya Bakamla melakukan koordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Luar Negeri.

Bukan Kali Pertama

Insiden tersebut bukan pertama kali terjadi. Pada awal 2020, kapal nelayan China yang dikawal oleh coast guard-nya masuk ke wilayah Laut Natuna Utara.

Ketika itu, Kemlu memberikan nota protes. Namun China mengklaim ZEEI tersebut merupakan traditional fishing rights atau hak menangkap ikan tradisionalnya sesuai dengan peta sembilan garis putus-putus dan UNCLOS.

Padahal dalam Pasal 51 UNCLOS disebutkan, suatu negara kepulauan dapat menghormati hak menangkap ikan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan perairan negara tersebut. Dalam hal ini, China tidak berbatasan secara langsung dengan Indonesia. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita