GELORA.CO - Ambang batas pencalonan presiden di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) No. 7/2017 resmi digugat oleh begawan ekonom, Dr. Rizal Ramli.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sosok yang kerab disapa RR ini datang bersama kuasa hukumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun untuk mengajukan judicial review tersebut.
Mereka dan rombongan tiba di Kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.43 WIB, Jumat (4/9).
Secara langsung, RR membawa sejumlah dus dokumen gugatannya ke MK. Dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung oleh RR di bagian penerimaan perkara konstitusi.
Pihak MK menerima ajuan gugatan RR untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar dna akan segera disidangkan.
Saat ini, RR tengah memberikan keterangan pers kepada awak media. []