GELORA.CO - Tangerang - Polisi telah menangkap EF, tersangka viral yang mlecehkan korban LHI, di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Tersangka EF ditangkap saat bersama seorang perempuan.
"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di daerah Balige, di tempat tinggal sementara atau kos-kosan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (25/9/2020).
Alex menjelaskan, tersangka ditangkap tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9) dini hari tadi. Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Sekarang yang bersangkutan atau tersangka akan kami bawa ke kantor Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan," katanya.
"Semoga dengan telah ditangkapnya tersangka dugaan tindak pidana, bagaimana rangkaian tindak pidananya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan banyak pertanyaan lain dapat segera terjawab untuk dapat sampaikan lagi ke masyarakat," sambungnya.
Pantauan detikcom, Jumat (25/9), EF tiba di Terminal 2E Soetta pukul 13.10 WIB. EF dikawal sejumlah polisi bersenjata api.
EF memakai pakaian putih dan topi merah dengan masker. Dia tampak membawa tas warna merah muda.
EF hanya tertunduk saat dibawa aparat bersenjata. Tangan EF tertutupi kain hitam.
Setelah tiba di bandara, EF langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta menggunakan mobil. EF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.
"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).
Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.
"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," imbuh Yurikho.
Pasal 289 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun." (*)