GELORA.CO - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengultimatum pembuat akun media sosial yang mengatasnamakan dirinya. Dia bahkan bersiap memperkarakan secara hukum jika dalam waktu 3×24 jam akun tersebut tidak menghapus konten yang diposting di media sosial.
Keterangan dari Tommy Soeharto itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Azim Marekhan. ’’Kami minta kepada pemilik akun yang mengatasnamakan Hutomo Mandala Putra untuk menghapus kontennya,’’ katanya saat dihubungi Kamis (10/9).
Azim menuturkan kliennya merasa dirugikan dengan postingan akun palsu alias abal-abal tersebut. Menurut dia postingan yang diunggah isinya berupaya melakukan pembunuhan karakter.
Dia mengatakan apabila si pembuat akun abal-abal itu tidak mengindahkan ultimatum itu, maka dia selaku kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum. ’’Baik perdata maupun pidana,’’ jelasnya.
Azim mengatakan Hutomo Mandala Putra sendiri tidak memiliki akun media sosial. Baik itu di Twitter, Facebook, atau Instagram. Tommy tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi maupun politisnya yang selalu berkomentar atas berbagai kejadian aktual.
Dengan beredarnya komentar yang mengatasnamakan Tommy Soeharto di Twitter, Facebook dan Instagram sangat merugikan secara pribadi kliennya dan keluarga besarnya. Azim mengatakan dengan membuat akun palsu dan mencemarkan nama baik seseorang seolah-olah milik orang tertentu bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjelaskan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. []