Dijerat Pasal TPPU, Aset Jaksa Pinangki Diuber Jampidsus

Dijerat Pasal TPPU, Aset Jaksa Pinangki Diuber Jampidsus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disamping sangkaan pasal gratifikasi dan suap dalam pengurusan fatwa Makhamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah menyampaikan, Jampidsus bakal melakukan penelusuran terhadap aset Jaksa Pinangki atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap dari terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung baru menyita satu unit mobil mewah BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar.

“Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan kita nggak usah mengganggu dulu yang jelas Sabtu-Minggu mereka anak-anak masih di lapangan, kita bisa lihat," papar Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9).

"Tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua, dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain,” imbuhnya.

Sejauh ini, Jampidsus bekerja dalam rangka menguber aset Jaksa Pinangki dan telah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Keempat tempat itu antara lain, sebuah rumah di Sentul, dua apartemen dan satu dealer mobil.

Penggeledahan ini, sambung Febrie, berkaitan dengan sangkaan pasal TPPU yang dikenakan pada Jaksa Pinangki selain pasal suap dan gratifikasi.

“Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya, rekan-rekan sudah lihat dan ini akan terus dikembangkan sampai ada percepatan pemberkasan,” katanya.

Saat ini, Febrie menambahkan, pihaknya tengah fokus merampungkan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam kasus ini, Pinangki dan Djoko Tjandra berstatus sebagai tersangka. Febrie mengklaim jika pihaknya bakal mempercepat proses pemberkasan perkara tersebut.

Dia menyadari, masyarakat telah menunggu penyelesaian penanganan perkara yang merundung Pinangki dan Djoko Tjandra. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita