GELORA.CO - Seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) Taneo Gregorius alias Goris divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu pada Rabu (16/09/2020).
Dia divonis bersalah dalam kasus dugaan penghinaan Pastor Paroki Bunda Pengantara Segala Rahmat Kiupukan, Romo Donatus Tefa, Pr.
Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga dalam putusannya menyatakan, fakta yuridis perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan penuntut umum yakni pasal 310 KUHP.
Juru bicara PN Kefamenanu Jefry Bimusu menyebutkan ada empat poin amar putusan terhadap Taneo Gregorius.
“Terkait putusan dalam perkara atas nama Taneo Gregorius Alias Goris, dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2020/Kfm, dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpandangan, menurut fakta yuridis perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan penuntut umum yakni pasal 310 KUHP sehingga dalam amar putusannya mengadili," katanya seperti dilansir NTTonlinenow.com-jaringan Suara.com.
Dalam Amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Taneo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
"Tiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Empat, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000," kata Jefry.
Terkait pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya untuk permohonan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap Romo Donatus Tefa, majelis hakim telah mempertimbangkannya dalam putusan.
"Sesuai ketentuan KUHAP atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jadi nanti selama tujuh hari jika tidak ada sikap dari terdakwa, baik itu upaya hukum banding atau terima putusan, maka minggu depan hari Rabu, jaksa selaku eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa untuk di tahan di Rumah Tahanan Kefemenanu." (*)