GELORA.CO - Putra almarhum Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia tak terima dicegah ke luar negeri.
Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Ia meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Tak dijelaskan alasan Bambang dicegah ke luar negeri. Namun berdasarkan Keputusan Menteri itu, Bambang dicegah ke luar negeri dalam kapasitas Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
"(Petitum), mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," bunyi gugatan Bambang.
Selain itu, ia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut Kepmen tersebut agar ia bisa ke luar negeri.
"Mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasalnya.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***