GELORA.CO - Nasib nahas dialami seorang wanita Pekerja S*ks Komersial (PSK) yang berkunjung ke Jogja, Minggu (13/9/2020). Ia tewas setelah melayani pria hidung belang asal Purworejo, Jawa Tengah.
Wanita asal Solo, Jawa Tengah berinisial DP ini datang bersama sang suami dan menginap di sebuah hotel di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Iya benar, ada wanita asal Solo yang meninggal di hotel dan ditemukan pukul 05.00 WIB pagi tadi. Penyebabnya masih diselidiki," ujar Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmandiwanto, dihubungi SuaraJogja.id, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa wanita 41 tahun itu datang bersama sang suami. Suami DP menginap di sebelah kamar yang digunakan pelanggan.
"Jadi suami wanita ini ikut menginap di kamar lain, hanya sebelahan saja. Mungkin (istri) dijual, tapi masih kami selidiki," terang dia.
Ia menjelaskan, kematian PSK tersebut berawal dari pelanggan berinisial AP (23) yang memesan jasa DP. Keduanya masuk ke kamar hotel yang telah disiapkan.
"Keduanya habis main itu, lalu pelanggan ini ingin menambah durasi lagi. Yang pertama sudah di bayar Rp300 ribu. Namun saat ingin melanjutkan durasi yang kedua, perempuannya malah ambruk, kejang-kejang dan jatuh dari tempat tidur," jelas dia.
Kaget dengan peristiwa yang dialami, pelanggan pria ini menaikkan DP ke atas ranjang. Karena takut, AP lalu meninggalkan kamar untuk kabur.
Suami DP akhirnya menghubungi istrinya melalui ponsel, tetapi tidak ada jawaban. Akhirnya dia mendatangi kamar istrinya dan tak menemukan AP.
"Pelanggan ini berusaha kabur dan diketahui oleh suami DP dan ditangkap. AP dibawa ke sekuriti dan dilaporkan ke Polsek Depok Timur," jelasnya.
Muncul indikasi adanya unsur kekerasan hingga menewaskan korban. Kendati demikian, Rachmandiwanto tak bisa memastikan hal tersebut.
"Belum bisa kami simpulkan. Jadi untuk mengetahuinya harus dilakukan autopsi. Kami sudah meminta izin kepada suaminya dan dia menyetujui," jelasnya.
DP telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sembari menunggu hasil autopsi, Polisi juga menahan pelanggan korban yang kini ditetapkan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tetap kami tahan, karena orang ini [tersangka] menguasai handphone wanita dan kami kenai pasal 363 KUHP. Saat kabur dia membawa handphone milik si wanita ini," jelas dia.
Tak hanya itu, diduga ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka hingga menyebabkan orang mati, sehingga dirinya juga diancam dengan pasal 359 KUHP.
"Kami jerat pasal kelalaian bukan pembunuhan karena masih dalam penyelidikan. Kami harus menunggu hasil autopsi dulu," ujarnya. []