GELORA.CO - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama 14 hari ke depan sampai tanggal 11 Oktober 2020.
Hal ini diputus berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Hal itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 959/2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19 ini.
“Menko Marvest juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ungkap Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Anies lantas menjelaskan, kasus Covid-19 di ibukota mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan. Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
Namun, pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," imbau Anies. (Rmol)