Dalih Sejoli Pemutilasi Incar Rinaldi: Sudah Lama Tak Makan

Dalih Sejoli Pemutilasi Incar Rinaldi: Sudah Lama Tak Makan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) mengaku sudah punya niat melakukan pemerasan terhadap Rinaldi Harley Wismanu. Kepada polisi, keduanya mengaku kesulitan keuangan hingga tidak makan berhari-hari.

"Dia mengakui juga sudah beberapa hari tidak makan, sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan. Awalnya adalah pemerasan pada korban-korban, kemudian mencari, yang terdekat adalah korban yang jadi korban mutilasi ini," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Yusri menjelaskan, sejoli ini hidup bersama di sebuah rumah kos. Yusri menyebut tersangka Fajri sudah berkeluarga, namun rumah tangganya retak karena kehadiran Laeli.

Kan memang mereka tinggal sama-sama dalam satu kos, karena DAF ini sebenarnya sudah memiliki keluarga, tetapi sempat pecah dengan kehadiran L ini," katanya.

Keduanya mengaku tidak punya uang untuk membayar kos. Selama ini, sejoli ini hidup dari uang Laeli hasil mengajar les mahasiswa.

"Terdesak ekonomi untuk membayar kos dan kehidupan sehari-hari. Karena yang bekerja itu adalah L sebenarnya. L sempat mengajar les untuk mahasiswa/mahasiswi suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia ya," katanya.

Seperti diketahui, tersangka Laeli awalnya mengincar korban melalui aplikasi Tinder. Korban diajak ke Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9).

Setiba di apartemen tersebut, Laeli sempat berhubungan badan dengan korban. Korban kemudian dibunuh oleh tersangka Fajri yang sudah bersembunyi di apartemen itu.

Korban dipukul dengan batu bata dan ditusuk sebanyak 9 kali dengan menggunakan gunting. Pada saat korban sedang sekarat, korban dipaksa menyebutkan password ponsel miliknya.

Dari situ, kedua tersangka bisa mengakses keuangan korban secara ilegal. Total uang korban yang dikuras habis oleh kedua tersangka yakni sebesar Rp 97 juta.

Kedua tersangka ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (12/9) oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan iptu Sigit Santoso.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita