GELORA.CO - Dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.
Ketua Korupsi Nasional (Korona Watch), Fadil Rumakefing mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Pinangki di pengadilan harus didalami oleh penegak hukum.
Pasalnya, Pinangki tidak mungkin menyebut nama Jaksa Agung tanpa memiliki hubungan kerja sama yang khusus alias istimewa dalam kasus Djoko Tjandra.
"Penegak hukum harus responsif, bergerak cepat menangkap sinyal yang disampaikan Jaksa Pinangki dalam dakwaan tersebut," kata Fadil dalam keteranganya, Sabtu (26/9).
Fadil berpandangan, kasus ini kemungkinan besar melibatkan banyak orang yang terstruktur dan sistematis. Ada yang harus ditelusuri, dibongkar, dan didalami lagi oleh penegak hukum.
Dengan demikian, pertanyaan-pertanyaan besar dalam kasus ini dapat terjawab dengan kerja cerdas, kerja cepat, dan kerja yang terukur.
Fadil berharap kasus ini dapat terungkap sampai ke akar-akarnya dengan melakukan perombakan struktural secara totalitas di Kejaksaan Agung.
"Alasanya jelas, nama Jaksa Agung disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki dan yang jauh lebih penting juga adalah, kasus ini ada indikasi melibatkan banyak orang, sehingga penting untuk diambil langkah dan kebijakan tegas oleh Presiden dengan segera terbitkan Keppres pergantian Jaksa Agung," tandasnya.[rmol]