Oleh:M. Rizal Fadillah
SETELAH penundaan RUU HIP maka pemerintah mengajukan RUU BPIP katanya sebagai pengganti.
Hingga kini tak jelas proses pembahasan mana yang akan dilakukan. Semua mengambang. Sementara umat Islam dan juga MUI meminta agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas, RUU BPIP ditolak dan BPIP dibubarkan.
RUU BPIP meski disebut berbeda dengan RUU HIP namun bila ditelaah sebenarnya sama saja. Karenanya beralasan bahwa BPIP itu menjadi badan yang tidak diperlukan dan patut segera dibubarkan.
Ada enam alasan utama mengapa RUU BPIP harus ditolak dan BPIP segera untuk dibubarkan:
Pertama, RUU BPIP tidak masuk Prolegnas jadi tidak menjadi agenda DPR RI. Bila alasannya hanya sekedar mengganti RUU HIP dengan adanya DIM dari pemerintah maka ini artinya pemerintah yang mengajukan RUU jelas melanggar hukum. Adanya DIM memberi arti RUU HIP masih eksis.
Kedua, RUU BPIP menafsirkan Pancasila secara inkonsisten. Di satu sisi Pancasila disebut sebagai sesuai Pembukaan UUD 1945 namun di sisi lain dalam konsideran a dan b mengaitkan dengan Pancasila 1 Juni 1945. Asal usul yang mesti dilestarikan dan dilanggengkan. Kepres 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila sebagai landasan.
Ketiga, ketika Pancasila 1 Juni 1945 dijadikan sebagai landasan historis dan filosofis maka Pancasila 18 Agustus 1945 menjadi tulang belulang yang berbungkus yuridis semata. RUU BPIP membunuh Pancasila. Dengan jiwa kelahiran Pancasila 1 Juni 1945 maka masih melekat historika Trisila dan Ekasila.
Keempat, ketika RUU BPIP yang hanya bermodal landasan yuridis, maka lahirnya pun cacat. Tidak memenuhi syarat yuridis. Mestinya UU dahulu baru Perpres ini terbalik justru Perpres dahulu baru UU. Di samping anehnya lembaga BPIP yang sudah ada dan berjalan baru akan dibuat payung hukum berupa UU. Serba terbalik.
Kelima, tidak ada jaminan BPIP untuk tidak bergeser dari "pembina" menjadi "penafsir" Pancasila. Bahkan dengan UU maka BPIP mendapat legalitas sebagai "satu satunya" institusi yang dapat menafsirkan dan merumuskan hal ihwal mengenai ideologi Pancasila.
Keenam, BPIP menjadi konten juga dari RUU HIP terdahulu yang berbau komunis, maka RUU BPIP tidak steril dari jiwa RUU HIP. HIP adalah akar dan BPIP itu cabang.
Pemerintah dan DPR tidak boleh membuat kedua RUU mengambang dan terus membodohi masyarakat. Karenanya pilihan terbaik adalah batalkan kedua RUU dan segera bubarkan BPIP. Keamanan dan kepastian hukum adalah prioritas.
BPIP akan menjadi lembaga "trouble maker" bagi bangsa dan negara Indonesia. Lembaga yang "membina" tapi sesungguhnya "mengacak-acak" Pancasila. Teringat dahulu PKI yang menyatakan "membela" Pancasila tetapi realitanya justru "menghianati" Pancasila. Sejarah tak boleh terulang.
(Pemerhati politik dan kebangsaan.)