GELORA.CO - Pernyataan yang menyebut Alfin Andrian pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa, banyak tidak dipercaya berbagai pihak.
Sebaliknya, mereka menuntut agar Alfin Andrian tetap diproses hukum sampai tuntas.
Sampai saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih terus mendalami informasi yang menyebut Alfin Andrian gila.
Demikian disampaikan Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (15/9).
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan surat keterangan tahun 2016 yang diterbitkan sebuah rumah sakit di Lampung.
Kendati demikian, pihaknya tak percaya begitu saja informasi dan keterangan dimaksud.
Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan penegak hukum untuk mendalami apakah pemuda 24 tahun itu benar-benar gila atau hanya pura-pura gila.
“Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya,” ungkapnya.
Sementara, motif Alfin Andrian melakukan penusukan kepada Syekh Ali Jaber pada saat memberikan tausiah pada Minggu (13/9) lalu akhinya terungkap.
Alfin mengaku nekad melakukan penyerangan lantaran selalu terbayang dan terbebani dengan tayangan ceramah Syekh Ali Jaber di televisi.
“Itu motifnya,” ujarnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9).
Terkait pernyataan dari orangtua Alfin yang bersikukuh anaknya mengidap gangguan jiwa, tak sepenuhnya dipercaya oleh penyidik.
Alasannya, dibutuhkan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut oleh dokter kejiwaan untuk memastikannya.
“Namun informasi yang disampaikan orang tuanya, harus dilakukan pembuktian,” ungkap Pandra.
Untuk membuktikan gangguan jiwa dimaksud, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli dimaksud yakni dari Rumah Sakit Jiwa Lampung dan tim dokter dari Mabes Polri.
“Kita on the track. Saksi ahli akan dihadirkan. Hasilnya menunggu 14 hari,” jelasnya.
Sembari menunggu kepastian tersebut, ia memastikan pihaknya tetap akan melanjutkan proses pidana terhadap Alfin Andrian.
“Secara pidana, tetap dipertangungjawabkan oleh tersangka,” tegasnya.
Dalam gelar perkara, sambung Pandra, penyidik akhirnya menjerat Alfin Andrian dengan pasal berlapis.
Ditambah dengan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi korban dan sejumlah saksi lain di lokasi kejadian.
“Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” ujar Pandra.
Alfin diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto 351 subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP.
Ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pandra menjelaskan, penerapan pasal berlapis itu agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan di muka hukum.
“Pasal berlapis diterapkan agar tidak ada lagi celah terhadap tersangka. Itu yang dilakukan,” tegas Pandra.
Pandra menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Penyidik sampai saat ini tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku secara hukum.
”Kami usahakan agar cepat selesai dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Pandra.
“Mulai saat itu dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung,” sambungnya.
Pandra juga memastikan, proses pidana terhadap Alfin Andrian tetap berlanjut dan harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
“Unsurnya sudah terpenuhi. Adanya niat, kesempatan, suatu tindakan yang mengakibatkan orang mengalami luka dan dapat mengancam jiwanya,” urai Pandra.
Lebih lanjut Zahwani mengatakan, seluruh unsur kepolisian akan dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut.
“Semua unsur kepolisian pasti akan dilibatkan,” tandasnya.[psid]