GELORA.CO - Aliansi Rakyat dan Aktivis Sukabumi Raya (ARASY) mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia mencabut kebijakan sertifikasi da'i. Mereka juga menuntut agar Menteri Agama Fachrul Razi diganti.
Tuntutan ini disampaikan ARASY saat melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Sukabumi, Jumat (11/9/2020). Dalam pertemuan, ada lima pernyataan sikap yang disampaikan ARASY.
Tuntutan pertama, meminta Menteri Agama RI Fachrul Razi dicopot dari jabatannya.
Ketua ARASY, Budi Lesmana menilai Fachrul Razi kerap melahirkan kegaduhan. Sehingga menggerus kepercayaan publik terhadap Kemenag RI.
Budi juga yang juga Ketua Bang Japar Indonesia (BJI) Presidium Daerah (Presda) Sukabumi Raya menyatakan, pernyataan-pernyataan Menteri Agama yang asal bunyi, tidak produktif dan cenderung menyepelekan syariat Islam. Dengan tegas Budi meminta Menteri Agama dipecat.
"Menuntut Menteri Agama dipecat," Ujar Budi Lesmana, dilansir Sukabumiupdate --jaringan Suara.com.
Kedua lanjut Budi, pihaknya meminta pemerintah berhenti melakukan kriminalisasi syariat Islam, ketiga setop sertifikasi mubaligh/da'i.
Keempat menghentikan narasi yang menyudutkan Islam dan terakhir membersihkan Kementerian Agama RI dari anasir sekulerisme, liberalisme, komunisme, syiah, dan segala berbau anti Islam.
Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi massa di Islamic Center Kota Sukabumi pada Selasa mendatang.
Aksi itu, kata Budi, akan dihadiri Kemenag Kota dan Kabupaten Sukabumi, kemudian dari unsur MUI dan DPRD Kota Sukabumi.
"Hari ini kita hanya mengikuti dan menjelaskan kepada Kawan-kawan, bahwa hari ini aksi tidak bisa dilaksanakan, lihat kondisi dan lokasi yang sangat tidak memungkinkan, sehingga kita rencana akan menggelar aksi hari selasa pagi," tandasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Kota Sukabumi Abas Resmana mengatakan, pihaknya sangat menerima apa yang menjadi tuntutan ARASY.
"Merespon dari apa yang sedang berkembang sudah menjadi hak publik, tentu saya tidak bisa memberikan penilaian apapun, hanya saya sebagai klien umat ya harus bisa mendengar, bagaimana langkah selanjutnya tentunya sesuai kewenangan saya untuk melaporkan kepada pimpinan," ujar Abas.[sc]