GELORA.CO - RC (25) mantan calon legislatif (caleg) yang gagal terpilih pada Pileg 2019 mencebuli anak korban prostirusi online saat dititipkan di Rumah Aman Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
RC maju sebagai caleg DPRD Kaltim daerah pemilihan Kaltim tiga dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
RC dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena terbukti telah mencabuli korban yang masih berada di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Paser, APK Ferry Putra Samodra mengatakan, korban yang dicabuli pelaku tak lain adalah gadis yang dititipkan polisi di Rumah Aman.
Gadis tersebut sebelumnya terjaring dalam kasus prostitusi anak.
Namun karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan, oleh polisi lalu dititipkan di Rumah Aman untuk sementara waktu.
“Dia (korban) kita amankan bersama rekan-rekannya karena prostitusi online. Ada yang usia 13 tahun, 14 tahun dan 15 tahun. Pokoknya semua di bawah umur,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Tepergok masuk kamar
Feri tidak menyangka, saat dititipkan tersebut justru korban dicabuli oleh pengurus di Rumah Aman itu sendiri.
Pasalnya, Rumah Aman itu selama ini selalu dijadikan rujukan untuk penitipan korban.
Menurut Feri, terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari kecurigaan pengurus lainnya terhadap gerak-gerik pelaku.
Sebab, pelaku pada Sabtu (28/8/2020) tepergok masuk ke dalam kamar korban, yaitu pada sore hari dan dini hari.
Apalagi, setelah masuk kamar itu pelaku juga mengunci pintu dari dalam.
Karena kecurigaan itu, akhirnya saksi tersebut melaporkannya kepada ketua Yayasan Rumah Aman dan diteruskan kepada polisi pada 5 September 2020.
Dicabuli di hadapan teman korban
Setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kecurigaan tersebut terbukti kebenarannya.
Pelaku ternyata selama ini sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Setelah kami selidiki terungkap semua. Pelaku sudah lakukan berulang kali. Kami amankan dia beserta barang bukti. Korban juga sudah divisum,” terang Feri.
Persetubuhan itu, kata Feri, dilakukan di kamar yang ditempati korban bersama dua temannya.
Mirisnya lagi, aksi bejat pelaku itu dilakukan di hadapan rekan korban lainnya yang tinggal dalam satu kamar tersebut.
Rekan korban dalam kejadian itu tidak ada yang berani melapor karena diancam oleh pelaku.
Akibat perbuatan pelaku itu, korban yang diketahui masih di bawah umur tersebut kini diketahui hamil tiga bulan. []