Besok, Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Penyerangan Syech Ali Jaber

Besok, Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Penyerangan Syech Ali Jaber

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Lampung bakal menggelar rekonstruksi kasus penusukan Syech Ali Jaber pada Kamis (17/9).

“Penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/9).

Dalam rekontruksi itu, sambung Argo, polisi ingin melihat peristiwa penusukan secara runut dan utuh yang diperagakan langsung oleh pelaku.

Argo Yuwono menjelaskan, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan, dan penganiayaan menyebabkan luka berat.

“Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” tekan Argo.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Polri serius dalam menangani kasus penusukan Syech Ali Jaber. Penyidik Polda Lampung yang disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

“Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan, termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam kesempatan ini, Argo membantah kabar yang beredar di sosial media bahwa pelaku bernama Alpin dibebaskan alias tidak dilakukan penahanan. Hingga saat ini, pelaku masih ditahan di dalam sel Polresta Bandarlampung.

“Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Tentuntnya rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan ndilakukan rekonstruksi,” pungkas Argo. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita