GELORA.CO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terhadap dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ada rencana pemeriksaan ke Pinangki besok sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9).
Febrie mengatakan, agenda pemeriksaan tambahan terhadap Djoko Tjandra juga dilakukan besok. Namun, dia tidak dijelaskan secara terperinci
apa yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Kemudian ada penambahan mungkin keterangan Djoko Tjandra yang diajukan penyidik. Dimulai jam 9 pagi," katanya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan gratifikasi pengurusan fatwa MA tidak mengeksekusi Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali.Sehingga, Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor.
Sementara, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi suap. Djoko diduga memberikan uang suap senilai Rp 7 miliar kepada Pinangki
Djoko Dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Atau sangkaan yang kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Tipikor.(rmol)