GELORA.CO - Beredar surat berisi informasi penundaan Pilkada Serentak 2020. Komisi II DPR menegaskan informasi tersebut tidak benar dan pilkada tetap akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.
Seperti dilihat pada Senin (21/9/2020), dalam surat yang beredar tersebut tertulis Komisi II DPR RI menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020. Komisi II DPR juga meminta pemerintah untuk menyediakan Perppu terkait penundaan pilkada.
Surat itu tampak ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta Plt Ketua DKPP Muhammad. Namun, tidak terlihat bagian kop atau pun tanggal terbit dari surat tersebut.
"Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan," tulis salah satu poin dalam surat itu.
Soal surat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan surat yang beredar itu adalah hasil kesimpulan rapat pada 30 Maret 2020 lalu soal penundaan pilkada dari September ke Desember, bukan keputusan rapat untuk menunda pilkada Desember mendatang.
"Tidak benar, itu kesimpulan rapat tanggal 30 Maret, yang menunda tahapan pilkada dari September ke Desember," ujar Saan saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan tidak ada perubahan jadwal Pilkada 2020. Pilkada akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Iya, masih tetap tanggal 9 Desember," kata Saan.
Senada dengan Saan, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menegaskan hal yang sama.
"Itu kesimpulan rapat pada penundaan yang pertama dulu dari September ke Desember. Suratnya ada tapi itu hasil kesimpulan yang dulu, penundaan yang dulu, dari Sepetember ke Desember," kata Arwani saat dihubungi. []