Beli BMW hingga Sewa Apartemen, Ini Cara Pinangki 'Cuci Uang' Rp 6 M Lebih

Beli BMW hingga Sewa Apartemen, Ini Cara Pinangki 'Cuci Uang' Rp 6 M Lebih

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Pinangki Sirna Malasari juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang. Jaksa mendakwa Pinangki menggunakan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW hingga urusan kecantikan di Amerika Serikat.
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," ucap jaksa membacakan surat dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Jaksa memaparkan jaksa Pinangki merupakan seorang PNS yang memiliki jabatan struktural Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan tahun 2019 hingga 2020. Pinangki menerima gaji Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu atau total Rp 18,9 juta.

"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu," katanya.

Jaksa menyebut pada kurun waktu 2019-2020 terdakwa Pinangki juga tidak memiliki penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Jaksa menyebut, jaksa Pinangki menerima pemberian uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yang sebagiannya sebesar USD 100 ribu untuk Anita. Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa Pinangki hanya memberikan USD 50 ribu kepada Anita.

Baca juga:
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"Sehingga terdakwa menguasai USD 450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," katanya.

Jaksa menyebut pada tahun 2019-2020 terdakwa Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar. Selain itu terdakwa meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang USD 10.000 atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya.

Baca juga:
Kejagung Periksa Teman Dekat Pinangki, Cecar Teknis Gratifikasi Djoko Tjandra
"Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.

Adapun dari penukaran uang tersebut terdakwa Pinangki membelanjakan, sebagai berikut:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar
2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 412,7 juta
3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta
4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.
6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta
7. Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Atas perbuatannya jaksa Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita