GELORA.CO - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Fatwa melalui MA itu dibuat agar Djoko Tjandra tidak dijebloskan ke penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu mengungkap, Pinangki merancang pengurusan fatwa MA itu bersama politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
Bermodalkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa pengajuan PK hanya boleh dilakukan terpidana/ahli warisnya. Sedangkan putusan PK yang memvonis Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara pada 2009, diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Sarana fatwa MA melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga (Djoko Tjandra) bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," jelas Jaksa.
Kemudian, setelah Pinangki dan Andi Irfan Jaya menjelaskan kepada Djoko Tjandra, mereka menyodorkan 'action plan' ke Djoko Tjandra terkait upaya pengajuan fatwa tersebut.
Berikut 10 action plan yang dibuat Pinangki bersama Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra.
Action kesatu adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksudkan oleh terdakwa (Pinangki) sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) dan IR (Andi Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13 2020 sampai 23 Februari 2020.
Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.
Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari samapai 1 Maret 2020.
Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee P (Pinangki) senilai USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap 1 atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.
Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada IR (Andi Irfan Jaya) senilai USD 500 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pemberian fee kepada Andi Irfan Jaya untuk mengondisikan media sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.
Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 16 Maret 2020.
Action ketujuh adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16 sampai 26 Maret 2020.
Action kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah JC (Djoko Tjandra) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, dan action plan poin keenam serta action planc poin ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 26 Maret sampai 5 April 2020.
Action kesembilan adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009. Penanggungjawab action ini adalah P (Pinangki), IR (Andi Irfan Jaya)/JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada April sampai Mei 2020.
Action kesepuluh adalah pembayaran konsultan fee 25 persen USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap II (pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sebagaimana action kesembilan. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada Mei sampai Juni 2020.
Jaksa menyebut usai action plan itu disampaikan, Djoko Tjandra kemudian meminta adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), yang berada di Jakarta agar memberikan 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya pada 26 November di sekitar Mal Senayan City.
"Menindaklanjuti instruksi Djoko Tjandra, pada 26 November 2019, Herriyadi memberikan uang USD 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City. Setelah itu Herriyadi memberitahukan penyerahan uang kepada Djoko Tjandra melalui WA," ucap jaksa.[]