GELORA.CO - Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang telah dibuat peta kerawanan pelanggarannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Salah satunya potensi pelanggaran terkait ketidakpatuhan penerapan protokol Covid-19 di dalam pelaksanaannya.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, dari 9 provinsi yang memiliki kerawanan yang cukup tinggi dalam hal Covid-19, terdapat satu provinsi yang terindikasi paling rawan kerumunan massa saat proses kampanye nanti.
"Sumbar (Sumatera Barat) menjadi provinsi yang sangat rawan dalam kategori masa kampanye ini," ujar Afif dalam jumpa pers virtual di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Dugaan tersebut didapat Bawaslu melalui metode perankingan yang dinilai melalui 9 indikator kerawanan Pandemi Covid-19.
Diantaranya yaitu; jumlah penyelenggara yang terinfeksi, penyelenggara yang meninggal karena Covid-19, kepatuhan penerapan protokol kesehatan, lonjakan pasien positif di daerah terkait, lonjakan pasien yang meninggal, jumlah pasien yang tidak tertangani fasilitas kesehatan, penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena terinfeksi, sikap penolakan penyelenggaraan Pilkada, dan perubahan status zonasi daerah.
Dari indikator-indikator tersebut, Afif menyebutkan hasilnya mengindikasikan wilayah Sumatera Barat berada di rangking pertama dengan skor kerawanan 87,52.
Kemudian, disusul oleh beberapa daerah seperti Sulawesi Utara dengan skor 87,13, Jambi 78,55, Sulawesi Tengah 75,78, Bengkulu 74,21, Kalimantan Selatan 72,65, Kalimantan Tengah 68,29, Kepulauan Riau 61,72, dan Kalimantan Utara 61,54.
Bahkan, Afif menyebut Sumbar selalu masuk ke dalam 4 dimensi kerawanan pemilu seperti kerawanan dalam konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adill, dimensi kontestasi, serta dimensi partisipasi.
"Beberapa kejadian terakhir kita bisa lihat pengumpulan massa disaat pencalonan (di Sumbar), dan ini harus kami antisipasi terjadi kembali," demikian Mochammad Afifuddin menambahkan. (Rmol)