GELORA.CO - Bawaslu Kabupaten Karawang telah menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dalam DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) yang jumlahnya mencapai 8.746 orang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Suryana mengatakan, temuan orang yang meninggal dalam DP4 itu tersebar di beberapa kecamatan.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuat tim untuk mengatasi masalah tersebut.
"Kami Bawaslu akan mengawal perbaikan data ini di tingkat desa maupun kelurahan serta kecamatan," kata Suryana seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (14/9).
Menurutnya, Bawaslu juga telah mencatat dari Pemilu sebelumnya banyak yang memiliki KTP Karawang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami juga meminta penjelasan sejumlah pemilih yang berada di Kecamatan Cikampek dan Batujaya yang dikeluarkan dari daftar pemilih," ujarnya.
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, rekomendasi atau saran perbaikan dari PKD dan Panwascam harus diperhatikan dan ditindaklanjuti ditingkat PPS dan PPK. Sebab, seringkali ada rekomendasi dari panwascam yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK dan PPS.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyebutkan jumlah TPS atau tempat pemungutan suara untuk Pilkada Karawang sebanyak 4.451. sedangkan jumlah Daftar Pemilih.
Sementara (DPS) di Pilkada Karawang 2020 sebanyak 1.645.519 pemilih yang tersebar di 30 Kecamatan di Kabupaten Karawang.
Adanya saran dari Bawaslu Karawang, Miftah mengatakan, untuk yang dicabut hak pilihnya di Kecamatan Batujaya dan Cikampek karena kesalahan pemberian kode oleh PPDP, dan kini sudah diperbaiki.
Bagi pemilih yang meninggal perlu dibuktikan melalui surat keterangan, lalu KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk kemudian menindaklanjuti permasalahan tersebut," pungkasnya. (Rmol)