GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel melalui Bawaslu Kabupaten Kota akan membubarkan massa kampanye.
Pembubaran akan dilakukan apabila dalam kampanye pasangan calon maupun tim pemenangan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Tujuan pembubaran itu untuk mencegah penularan pandemi covid-19.
“Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku, massanya lebih banyak, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak maka kampanye tersebut dapat dibubarkan,” kata ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Rabu (16/9) seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Sumsel.
Iin menambahkan bahwa saat pihaknya menemukan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam PKPU 10/2020 dan peraturan Bawaslu 4/2020, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membubarkan kampanye tersebut.
“Pihak kepolisian maupun Sat Pol PP setempat dapat membubarkan kampanye tersebut karena tidak mematuhi Protokol kesehatan,” ujar Iin.
Pihaknya meminta kepada paslon maupun tim pemenangan calon untuk menerapkan protokol kesehatan. Ini salah satu tantangan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Desember mendatang.
“Terkait adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangan tidak bisa ditindak oleh kami karena mereka belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, paslon maupun tim pemenangan dapat melakukan kampanye jika sudah ditetapkan sebagai paslon hingga 3 hari sebelum hari pemungutan suara(rmol)