GELORA.CO - Bareskrim Polri diminta dapat segera mengusut unsur pidana terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 lalu. Bareskrim harus membuka secara terang benderang apakah ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9).
"Mari kita tunggu hasil kerja Bareskrim terkait unsur pidana tersebut, apakah ada unsur kesengajaan, atau kelalaiaan," kata Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, apabila dalam perkembangan penyidikan nanti terbukti ada unsur kesengajaan, maka pelaku maupun dugaan dalang di baliknya mesti diproses.
Namun, kata Azis, apabila ada faktor kelalaian sekalipun sehingga menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Kalau ada unsur kesengajaan, harus diusut sampai tuntas pelakunya. Kalau karena kelalaian, juga harus ada yang bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, legislator asal Lampung ini menyatakan bahwa kasus ini menjadi sebuah pekerjaan rumah besar bagi Polri termasuk Kejaksaan untuk mengusut tuntas sehingga dapat menjawab pertanyaan publik.
"Polri harus cepat menangkap pelaku jika memang ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Sebab menurutnya, dalam mengembangkan penyidikan Polri harus melengkapi semua alat bukti. Bila perlu, periksa semua CCTV yang ada.
"Periksa kembali CCTV siapa saja yang masuk dan melintas serta dari mana asal mula api menyala," demikian Azis Syamsuddin. (Rmol)