GELORA.CO - Pemprov DKI Jakarta kembali menemukan kasus positif di lingkungan kerjanya. Imbasnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa menutup sementara Gedung Blok G Balai Kota Jakarta selama 3 hari.
Penutupan ini dimulai dari hari ini Kamis (17/9) hingga Sabtu (19/9). Keputusan ini merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f bahwa sebuah perkantoran harus ditutup minimal 3×24 jam apabila ditemukan pegawainya positif Covid-19.
“Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) Bukan karena kasus pak Sekda (Saefullah), tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang positif,” kata Anies.
Sampai saat ini, baru satu orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Ada beberapa pegawai yang masih menunggu hasil pemeriksaan swab.
Penutupan area perkantoran juga terjadi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Di sana juga ditemukan beberapa pegawai yang positif Covid-19.
“Untuk bahan-bahan pekerjaan yang masih berada di kantor, dipersilahkan untuk dapat diambil besok pagi dan kordinasi dengan Kabag Umum dan protokol,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.
Sementara itu, untuk kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP akan tetap beroperasi dengan pengaturan khusus. Ini untuk menghindari terbentuknya klaster baru Covid-19.[jpc]