GELORA.CO - Pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19 tetap berjalan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat diterapkan di Jakarta.
Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers secara virtual di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9).
"Pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun," jelas Anies Baswedan.
Bansos diberikan kepada warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima sesuai ketentuan berdasarkan Keputusan Gubernur.
Anies menjelaskan, bantuan sosial berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di DKI Jakarta hingga bulan Desember 2020.
"Pembiayaan bantuan sosial dilakukan melalui APBN, APBD dan/atau sumber lainnya serta didistribusikan melalui PD Pasar Jaya," pungkas Anies.
Seperti diketahui, pengetatan PSBB akan diberlakukan selama dua pekan ke depan mulai 14 hingga 27 September 2020. Kebijakan ini mengacu pada Pergub 88/2020 terkait perubahan Pergub 33/2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88/2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, ketika pengetatan PSBB dimulai, maka sejumlah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi. (Rmol)