GELORA.CO - Penindakan pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta telah dibuktikan melalui sanksi displin dan denda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, penindakan yang telah dilakukan merupakan implementasi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Saya ingin sampaikan bahwa Jakarta ini bukan saja sudah punya aturan, tetapi Jakarta itu sudah menegakkan aturan," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Timur, Minggu malam (12/9).
Lebih rinci, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyebutkan, penindakan berupa displin terhadap ratusan ribu pelanggar protokol Covid-19 yang berasal dari unsur individu maupun badan usaha.
"Selama pelaksanan PSBB ini, sudah dilakukan penindakan terhadap 158 ribu orang/lembaga yang melakukan pelanggaran. Jadi 158.018 orang dan badan, badan itu bisa toko, bisa warung," terangnya.
Selain itu, penindakan berupa denda juga telah berhasil dilakukan tim penindakan Pemprov DKI Jakarta yang sebanyak 5 ribu petugas dan 5 ribu ASN yang diberi tugas khusus untuk penegak aturan.
"Kemudian denda sudah ditegakkan atau sudah mengenakan denda sebesar Rp4.333.000.000 (empat miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah atau Rp 4,33 miliar)," sambung Anies.
Oleh karena itu, Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak seperti apa yang disangkakan banyak pihak bahwa proses penindakan pelanggar protokol pencegahan tidak dilakukan.
Jadi, kami itu levelnya bukan level bikin aturan, kami itu levelnya sudah menegakan aturan dan bisa diukur," tegasnya.
"Jadi, kalau ada yang tanya apakah penegakkan sudah dikerjakan? Jakarta sudah memiliki 5 ribu orang petugas ditambah 5 ribu ASN yang diberi tugas khusus untuk menjadi penegak aturan," demikian Anies Baswedan menambahkan(rmol)