GELORA.CO - Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat II, Guspardi Gaus, menyoroti usulan Fadli Zon tentang penggantian nama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Provinsi Minangkabau. Menurut Guspardi, nama Minangkabau lebih familiar bagi masyarakat dibanding Sumbar.
"Orang lebih mengenal Minangkabau daripada Sumatera Barat," Banyak penelitian sejarah dan kajian kebudayaan tentang Minangkabau daripada Sumatera Barat," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, kemarin (26/9).
Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, nama minangkabau selain mencerminkan salah satu suku yang ada di Indonesia, juga sangat sarat dengan nilai-nilai sejarah dan nilai luhur yang perlu diwariskan kepada generasi penerus.
Ia menerangkan, Minangkabau memiliki ciri khas tersendiri yang tidak dipunyai daerah lain. Salah satu diantanya adalah sistem matrilineal, di mana hubungan keturunan mengikuti garis kerabat ibu.
"Nah, tidak ada di daerah yang lain, apa di Bali, di Aceh, di Jawa dan lain sebagainya. Termasuk di Islam sendiri pun sistemnya adalah patriakat. Kalau di Minang adalah matriakat. Disamping itu banyak lagi aspek kekhususan Minangkabau kalau di telisik dari aspek filosofi, sejarah, budaya, sosial kemasyarakatan dan lain sebagainya," jelas Guspardi.
Guspardi menyebut budaya masyarakat minangkabau yang egaliter sangat relevan dalam upaya membangun dan mengembangkan budaya demokrasi di Indonesia. Dalam bidang hukum, misalnya, masyarakat Minangkabau menempatkan hukum adat, hukum positif dengan hukum agama benar-benar berjalin berkelindan.
Sebagaimanai pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bahwa negara berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, menurut Guspardi, jauh sebelum Indonesia merdeka masyarakat Minangkabau sudah menerapkannya.
"Diejawantahkan dalam filosofi ABS-SBK (Adat Bersendi Syara", Syara" Basandi Kitabullah)," tuturnya.
Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang inipun menilai bukan suatu hal yang tabu adanya usulan Fadli Zon atau elemen masyarakat Sumatera Barat yang meminta agar Provinsi Sumatera Barat dirubah nama menjadi Minangkabau.
Terlebih, selama ini beberapa provinsi sudah menggunakan nama suku/etnis kedaerahannya sebagai nama provinsinya, seperti Jawa, Bali, Aceh, Papua.
"Jadi, tidak ada UU yang yang dilanggar dengan pengusulan perubahan nama provinsi Minangkabau tersebut dan hal ini jelas akan mempertegas bahwa Indonesia sebagai suatu bangsa yang besar dan kaya khazanah budaya dengan nilai kearifan lokal yang sangat beragam," katanya.
Guspardi menegaskan, jika provinsi Sumatera Barat diganti dengan nama Minangkabau, masyarakat Sumbar di belahan dunia manapun harus lebih serius lagi dalam mengembangkan dan memperkuat jati dirinya sebagai orang minangkabau. Hal itu bertujuan guna memperkaya budaya bangsa dengan Bhinneka Tunggal Ika sebagai kontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
"Sebagai anggota Dewan, kita menampung aspirasi. Selagi tidak ada larangan bertentangan UU, ya, kenapa tidak. Kan tidak ada aturan yang melarang membentuk provinsi yang berlatar belakang suku, Jadi, artinya usulan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Minangkabau ini harus dlihat secara komprehensif," kata Anggota Komisi II DPR ini. (*)