Amini JK Soal Penundaan Pilkada, Komisi II: Perppu Pilkada Bukan Al Quran Yang Tak Bisa Diubah

Amini JK Soal Penundaan Pilkada, Komisi II: Perppu Pilkada Bukan Al Quran Yang Tak Bisa Diubah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Desakan untuk menunda gelaran pilkada serentak 2020 terus menggema siring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Bahkan usulan penundaan juga baru-baru ini disampaikan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. JK, sapaan Jusuf Kalla berharap pemerintah mempertimbangkan penundaan pilkada serentak sampai vaksin Covid-19 ditemukan.

Hal ini pun diamini oleh anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil yang melihat Covid-19 telah menelan banyak korban. Bila Pilkada tetap berlangsung Desember 2020 ini, dikhawatirkan akan menjadi kluster baru penyebaran wabah mematikan dari Wuhan tersebut.

“Tujuan negara itu melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. Karena itu melindungi warga negara dari ancaman Covid-19 lebih diutamakan ketimbang memaksa pilkada serentak di tengah pandemi,” ujar Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/9).

Disinggung mengenai perppu pilkada yang sudah disahkan dan telah ditunda sebelumnya sehingga tidak memungkinkan untuk menunda kembali, politisi PKS ini mengatakan tak ada yang mustahil.

Perppu, kata Nasir, bisa diubah dengan memperhatikan kemaslahatan umat.

Yang enggak bisa diubah itu Al Quran dan al hadits. peraturan yang dibuat manusia harus lebih memperhatikan sisi maslahat dan mengurangi mudharat,” katanya.

“Karena itu, saran JK patut dan layak diperhatikan oleh presiden dan DPR. Kalau tetap dijalankan, siapa yang bisa menjamin bahwa warga akan patuh deengan protokol kesehatan yang ketat?” tegasnya menyudahi. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita