GELORA.CO - Sampai saat ini, sudah 15 saksi diperiksa terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Minggu (13/9).
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
“Tadi malam juga kita (polisi) sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan,” kata Pandra, Rabu (16/9).
15 saksi itu, kata Pandra, diperlukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Alfin Andrian.
Dengan begitu, pihaknya bisa semakin cepat melimpahkan penusukan ulama asal Madinah itu kepada jaksa penuntut umum.
Pandra menjelaskan, 15 saksi yang diperiksa itu adalah orang-orang yang hadir di lokasi atau di sekitar tempat kejadian perkara.
Selain itu, juga ada tetangga dan keluarga tersangka sempai saksi ahli dan saksi yang melihat langung kejadian tersebut.
“Termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka,” bebernya dikutip dari Antara.
Yang cukup mengejutkan adalah, berdasarkan pemeriksaan oleh psikiater, motivasi Alfin melalukan penusukan karena tersangka gelisah dengan acara tersebut.
Terlebih, kediaman pelaku berada tidak jauh dari lokasi tempat diselenggarakan tausiah Syekh Ali Jaber.
Ditambah, acara itu digelar dengan menggunakan pengeras suara yang membuat Alfin merasa terganggu karena berisik.
Lantas ia tergerak untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi dan menyerang Syekh Ali Jaber.
“Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan,” terang Pandra.
Sehingga, inti dari perkembangan perkara ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
“Kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik juga memiliki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan, Pandra juga menyatakan bahwa Alfin Andrian tidak mendapat perintah melakukan penyerangan dari golongan atau kelompok tertentu.
Sebaliknya, tindakan penyerangan itu murni dilakukan oleh pelaku sendiri.
“Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris,” jelasnya.
Menurutnya, polisi telah melakukan penyelidikan ini secara betul-betul yang artinya sinergitas dari pemangku kepentingan.
Termasuk tim kerja seperti Densus dan Pusdokkes dan Bareskrim Polri agar pengungkapan perkara ini lebih sempurna lagi.
Sehingga berkas perkara tidak ada lagi celah-celah lain.
“Kehadiran tim-tim tersebut untuk memperkuat lagi di dalam kontruksi pasal, melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya tujuannya seperti itu,” kata dia.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Atas ulahnya, ancaman hukuman yang disangkakan kepada Alfin ada perubahan. Sediannya ia terancam 10 tahun.
Namun, hukuman itu dirubah menjadi ancaman hukuman mati.
Rincinya, Alfin dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain itu, Alfin juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Pelaku (Alfin) terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut, pihaknya juga telah menerjunkan tim Densus 88 untuk menyelidiki apakah Alfin terhubung dengan jaringan teroris.
Namun, dari hasil penyelidikan sejauh ini Alfin tidak ada hubungannya dengan jaringan terosis tertentu. Akan tetapi penyidik masih terus mengembangkan kasus terssebut.
“Penyidik dari Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana (Lampung). Ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekontruksi di lokasi kejadian yakni di Lampung. Rekontruksi digelar untuk mencari fakta baru dalak aksi tersebut.
“Rekontruksinya besok ya (hari ini di Lampung), Tersangka dihadirkan,” ungkap Argo.[psid]