GELORA.CO - Akhirnya polisi menjerat Alfian Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis.
Hal itu didapat berdasarkan hasil geler perkara yang dilakukan penyidik, Selasa (15/9).
Dalam prosesnya, penyidik juga sudah memeriksa tersangka, saksi korban dan sejumlah saksi lain di lokasi kejadian.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
“Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” ujar Pandra.
Alfin diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP sub Pasal 338 juncto 351 sub Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP.
Pemuda 24 thaun itu juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pandra menjelaskan, penerapan pasal berlapis itu agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan di muka hukum.
“Pasal berlapis diterapkan agar tidak ada lagi celah terhadap tersangka. Itu yang dilakukan,” tegas Pandra.
Pandra menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Penyidik sampai saat ini tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku secara hukum.
”Kami usahakan agar cepat selesai dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Pandra.
“Mulai saat itu dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung,” sambungnya.
Pandra juga memastikan, proses pidana terhadap Alfin Andrian tetap berlanjut dan harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
“Unsurnya sudah terpenuhi. Adanya niat, kesempatan, suatu tindakan yang mengakibatkan orang mengalami luka dan dapat mengancam jiwanya,” urai Pandra.
Lebih lanjut Zahwani mengatakan, seluruh unsur kepolisian akan dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut.
“Semua unsur kepolisian pasti akan dilibatkan,” tandasnya.[psid]