3.000 Pilkades Ditunda, Kenapa Pilkada Tetap Dipaksakan?

3.000 Pilkades Ditunda, Kenapa Pilkada Tetap Dipaksakan?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan menunda 3.000 pemilihan kepala desa (Pilkades) di seluruh Indonesia.

Tito menegaskan, Pilkades ditunda guna mengantisipasi adanya penularan Covid-19 saat proses Pilkades berlangsung.

“Ini Pilkades kita tunda, itu ada 3.000 Pilkades semuanya sudah kita tunda. Kenapa, karena kita tidak bisa kontrol,” kata Tito dalam diskusi webinar nasional seri 2 KSDI bertema Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikkan Ekonomi, Minggu (20/9).

Tito mengaku sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepapada seluruh bupati di Indonesia untuk menunda Pilkades.

“Dengan kewenangan saya sebagai Mendagri saya perintahkan dengan surat edaran, saya minta tunda sampai dengan Pilkada selesai,” kata Tito.

Kenapa pilkades ditunda, tapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dipaksakan di tengan pandemo Covid-19?

Tito mengatakan penyelenggaraan Pilkada adalah KPU di tingkat daerah sehingga prosesnya dapat lebih terkontrol.

Tito menilai, manajemen KPU sampai di tingkat daerah akan mampu menyelenggarakan Pilkada di tengah Pamdemi.

“Kalau Pilkada mungkin lebih bisa kita kontrol, tapi kalau Pilkades penyelenggaraannya kan tiap-tiap Kabupaten masing-masing. Kalau di manajemen yang baik akan bagus tapi kalau yang nggak baik (manajemennya) rawan sekali, jadi sudah kita tunda,” tandas Tito.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkap pemerintah yang menunda 3.000 Pilkades di seluruh Indonesia.

Meski begitu, polisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar pemerintah juga menunda Pilkada 2020.

“3000 Pilkades bisa ditunda oleh Mendagri. Dan sebaiknya Kemendagri tak hanya tolak KPU memperbolehkan konser musik dll, dan tetap akan gelar Pilkada serentak, dengan dalih adanya UU,” kata Hidayat melalui akun Twitternya @hnurwahid, Senin (21/9).

Mantan Presiden PKS itu menyarankan agar Mendagri, DPR, dan DPD segera rapat untuk merevisi UU Pilkada, agar Pilkada tidak menjadi klaster Covid-19.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita