2 Rekomendasi PAN Bikin Bupati Sergai Ditikung Wabup Sendiri

2 Rekomendasi PAN Bikin Bupati Sergai Ditikung Wabup Sendiri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman ditikung wakilnya sendiri, Darma Wijaya (Wiwik), soal surat rekomendasi PAN untuk maju di Pilkada Sergai. Soekirman pun gagal mendaftar ke KPU Sergai.

Polemik soal rekomendasi PAN ini berawal pada Jumat (4/9/2020). Saat itu, Wiwik yang berpasangan dengan putra Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Adlin Umar Yusri Tambunan, mendaftar ke KPU Sergai.

Mereka datang bersama para pengurus partai pengusung, termasuk DPC PAN Sergai. Wiwik-Adlin juga membawa B1KWK dari PAN untuk keperluan memenuhi syarat pencalonan mereka.

"KPU melakukan berdasarkan regulasi. Jadi, pada saat pasangan Dambaan (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) itu mendaftar, kita cocokkan B1KWK-nya, apa yang ada di (situs) infopemilu itu kan kita cek. Yang mendaftarkan itu kan DPC PAN Sergai. Jadi pada saat tanggal 4 September itu mereka datang, pengurusnya itu Ketua dan Sekretaris-nya itu sesuai atau cocok dengan yang ada di (situs) infopemilu. Jadi ya mereka yang berhak mendaftarkan dan membawa B1KWK parpol. KPU Serdang Bedagai tidak ada alasan tidak menerima pendaftaran mereka itu," tutur Komisioner KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis, Senin (7/9/2020).

Hal itu, kata Fuad, membuat PAN tercatat telah mendaftarkan bakal paslon untuk Pilkada Sergai. Berdasarkan regulasi yang ada, PAN tak boleh mendaftarkan lebih dari satu bakal paslon dalam Pilkada di satu daerah.

"Dalam regulasi kita kan Pasal 6 PKPU 3 itu dikatakan satu parpol hanya boleh mengusung atau mendaftarkan satu pasangan calon dan tidak boleh menarik dukungan apabila sudah didaftarkan. Jadi ya sudah tercatat kan tadi PAN itu sudah mendaftarkan dan tidak boleh mendaftarkan pasangan lain," ujarnya.

Soekirman yang berpasangan dengan putra mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Tengku Erry Nuradi, Tengku Ryan, kemudian datang mendaftar. Mereka juga membawa surat rekomendasi dukungan PAN dan mengklaim dukungan dari DPP PAN adalah untuk mereka.

Namun karena PAN sudah terdaftar sebagai partai pengusung Wiwik-Adlin, Fuad mengatakan KPU Sergai mengembalikan berkas pendaftaran Soekirman-Ryan. Salah satu alasannya, bakal paslon ini belum mencukupi syarat minimal jumlah dukungan Parpol.

"Kami tidak bilang itu tidak sah, tapi faktanya PAN sudah mendaftarkan. Kan tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftarkan bapak bupati incumbent ini. Nah, karena Pak Soekirman mendaftarkan menggunakan gabungan tiga partai politik, PAN, PKS dan NasDem. Jadi kita punya syarat pencalonan harus didukung 20 persen dari jumlah kursi di DPRD," ujar Fuad.

"Jumlah kursi kita (Sergai, red) 45 kursi, 20 persennya itu kan sembilan. Minimal sembilan kursi yang harus mengusung Pak Soekirman. Ternyata, PAN itu punya empat kursi, NasDem punya enam kursi, PKS punya dua kursi. Nah ternyata PAN ini sudah mendaftar ke pasangan Dambaan. Kalau kita tambahkan NasDem dan PKS itu kan delapan tidak mencukupi dia. Itu yang membuat kami tidak bisa atau persyaratan pencalonannya tidak memenuhi syarat dan membuat KPU mengembalikan lagi pendaftaran dari Pak Bupati incumbent," imbuh Fuad.

Soekirman kemudian buka suara soal polemik ini. Dia mengatakan bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu. Selain itu, Soekirman juga menduga polemik ini terjadi karena lawannya takut berkomepetisi.

"Ya mungkin mereka takut kompetisi dan harus kotak kosong. Masa hanya daftar saja sudah dijegal," ujar Soekirman.

Wasekjen PAN, Fikri Yasin, juga telah memberi penjelasan. Dia mengatakan DPP PAN memang sempat mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada Wiwik sebagai calon bupati di Pilkada 2020. Namun, dia mengatakan DPP PAN mencabut dukungan dari Wiwik dan beralih mendukung Soekirman-Tengku Ryan.

"Ya memang sebelumnya itu (Wiwik), kemudian terjadi sesuatu pertimbangan-pertimbangan kebijakan. Kemudian kebijakan politik, macam-macam lah ya, itu (rekomendasi ke Wiwik-Adlin Tambunan) dicabut dan dipindahkan ke orang lain dan menurut saya semua partai melakukan itu," kata Fikri.

"Kita rekomendasi ke Soekirman-Ryan. Rekomendasi kita ke Soekirman karena surat rekomendasi yang pertama itu sudah dicabut," lanjutnya.

Fikri menyebut surat rekomendasi yang telah dicabut itu belum dikembalikan oleh Wiwik. Fikri mengatakan DPP PAN hanya melakukan pencabutan nomor surat rekomendasi dukungan dan memindahkan dukungannya ke paslon lain.

"Hanya surat pencabutan itu. Kita cari dia suruh pulangin kan nggak mungkin suratnya kan sudah keluar. Nah, sehingga ditangkap serta-merta itu double, seolah-olah kan ada dua di lapangan. Nggak mungkin kita mengeluarkan surat double itu. Kan saya nggak mungkin menguber surat itu untuk dibalikkan dulu, kan kita cabut saja nomor surat itu kita berikan ke orang lain," ujarnya.

DPP PAN, kata Fikri, tengah berupaya menyelesaikan polemik ini. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU Sergai.

Sebagai informasi, ada 10 partai yang memiliki kursi di DPRD Sergai. Wiwik-Adlin disebut telah mendaftar dengan dukungan dari delapan partai yang punya kursi di DPRD Sergai, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, Hanura, Demokrat dan PAN. Artinya, tersisa dua parpol lagi yang belum mendaftarkan bakal paslon.

Wiwik saat ini merupakan Wakil Bupati Serdang Bedagai. Dia pecah kongsi dengan Soekirman pada Pilkada 2020 dan memutuskan maju sebagai calon Bupati Sergai. Sementara, Adlin merupakan putra Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. Adlin juga pernah maju sebagai caleg pada Pemilu 2019 lewat Golkar.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita