188 Kasus Covid-19 di Klaster Kemenkes, di Mana Menteri Terawan?

188 Kasus Covid-19 di Klaster Kemenkes, di Mana Menteri Terawan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengidentifikasi Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 188 orang hingga Kamis (17/9/2020).

Rinciannya, Kantor Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 139 orang. Sisanya, Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan mencatatkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 49 orang.

Data itu diungkapkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui laman resmi https://corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan menjadi klaster terbesar yang ada di klaster kantor kementerian milik pemerintah pusat.

Kendati demikian, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DKI Jakarta Fify Mulyani enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan temuan klaster Covid-19 di lingkugan Kementerian Kesehatan tersebut.

“Baiknya langsung konfirmasi ke Kementerian Kesehatan ya,” kata Fify melalui pesan tertulis kepada Bisnis pada Kamis (17/9/2020).

Selain itu, Dinkes DKI Jakarta turut mengidentifikasi klaster kantor kementerian di Kementerian Perhubungan dengan total kasus terkonfirmasi positif sebanyak 90 orang. Selanjutnya, Kementerian Keuangan mencatatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 42 orang. Disusul dengan

Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mencatatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masing-masing sebanyak 33 orang.

Menurut Fify, Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak melakukan penelusuran kontak erat terkait temuan kasus di klaster kementerian tersebut. Dengan demikian, dia menolak untuk memberi keterangan terkait.

“Kami tidak melakukan tracing itu,” kata dia.

Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita