GELORA.CO - Sebanyak 14 lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pemangku kepentingan untuk menunda Pilkada serentak 2020.
Jajaran LSM itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), KawalCOVID19, Kemitraan, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, LaporCovid-19, Migrant Care, NETFID, NETGRIT, Perkumpulan Warga Muda, Perludem, PSHK, PUSaKO, dan TI-I.
"Kami mendesak agar Pilkada 2020 ditunda, sampai situasi pandemi lebih terkendali, dengan pemetaan yang jauh lebih detail dengan koordinasi dengan BNPB yang bertanggung jawab atas penanganan Covid-19," kata Wahidah Suaib, perwakilan Kemitraan, dalam jumpa pers daring, Selasa (22/9).
Mereka juga mengecam keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu memutuskan Pilkada 2020 tetap berjalan 9 Desember. Para elite dinilai menutup mata dan telinga terhadap suara masyarakat yang menginginkan penundaan pilkada.
Para pemangku kepentingan juga dinilai tak mengindahkan risiko pilkada di tengah pandemi. Para LSM mencatat 60 orang bakal pasangan calon, 163 orang jajaran Bawaslu, 21 orang staf KPU RI, dan terakhir 3 orang Komisioner KPU terpapar Covid-19 saat menjalankan tahapan pilkada.
"Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan pilkada di tengah kondisi pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan," ujar Wahidah.
LSM juga menilai pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu tak memahami permasalahan sa. Menurut mereka, masalah utama terletak pada UU Pilkada yang menjadi landasan aturan.
Undang-undang tersebut tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam keadaan pandemi. Sehingga harus ada perombakan aturan secara besar-besaran.
"Oleh sebab itu, kami mendesak agar sikap DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya, mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika Pilkada 2020 masih terus dilanjutkan sebelum skala pandemi ini terkendali di Indonesia," kata Wahidah.
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersepakat tetap menggelar Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember. Kesepakatan dibuat usai desakan menunda pilkada menguat di masyarakat.
Presiden Jokowi melalui Juru Bicara Fadjroel juga menegaskan tak ada rencana penundaan pilkada. Tanpa membahas soal risiko kesehatan, Jokowi mengatakan pilkada tetap digelar demi hak konstitusional rakyat.
Menko Polhukam Mahfud MD juga memastikan Pilkada 2020 tak akan ditunda. Namun, ia mengatakan ada pertimbangan membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keliling untuk pilkada yang digelar di tengah pandemi. []