Zita Anjani: UKT Kemendikbud Hanya Gimmick Mas Menteri Nadiem

Zita Anjani: UKT Kemendikbud Hanya Gimmick Mas Menteri Nadiem

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kebijakan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 25/2020 dinilai hanya sekadar gimmick Mendikbud Nadiem Makarim.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRR DKI Jakarta, Zita Anjani berkenaan dengan polemik pembayaran uang kuliah di tengah pandemik Covid-19.

Zita menjelaskan, ada empat bentuk keringanan yang ditawarkan Kemendikbud seperti mencicil UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa.

Namun untuk mendapatkannya, mahasiswa harus terlebih dahulu mengajukan diri. Keputusan akhir pun tergantung penilaian pihak kampus. Hal ini dinilai aneh lantaran selama pandemik, kampus ditutup dan penggunaan gedung, AC, dan lain-lain tidak terpakai.

"Tapi UKT masih disuruh cicil, ditunda pembayarannya, atau diringankan maksimal 50% dan otoritasnya balik ke kampus masing-masing. Jelas ini sama sekali tidak membantu," ungkap Zita Anjani kepada Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Jumat (21/8).

Bila berniat membantu, harusnya biaya UKT digratiskan atau didiskon dan mahasiswa tidak perlu ada pengajuan ke pihak kampus.

"Jangan disuruh mencicil atau bisa ditunda bayar UKT, ini sama saja tetap bayar namanya," tegas Zita.

Politisi Muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan bahwa di Indonesia kampus swasta jumlahnya lebih banyak dari yang negeri. Maka tak adil bila Permendikbud 25/2020 hanya diperuntukkan bagi PTN.

"Saya dapat info kalau ada mahasiswa yang melaporkan Mas Menteri ke Komnas HAM, ini artinya kecewanya mereka sudah sangat dalam terkait kebijakan yang tidak berpihak. Saya berharap UKT bisa betul-betul digratiskan, ada kalau ada potongan jelas berapanya dan berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia," tandasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita