Yasonna Beri Remisi Pada 119 Ribu Narapidana

Yasonna Beri Remisi Pada 119 Ribu Narapidana

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memberikan remisi kepada 119.175 narapidana bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.

Yasonna menegaskan, pemberian remisi terhadap ratusan ribu narapidana ini merupakan bentuk syukur dalam merayakan kemerdekaan.

Yasonna menekankan bahwa warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

“Rasa syukur itu tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia, dan termasuk para warga binaan. Wujud rasa syukur itu dengan memberikan perlakuan yang manusiawi dan tidak menghilangkan hak mereka,” kata Yasonna dalam pemberian remisi umum secara daring, Senin (17/8).

Ia menambahkan, pemberian remisi ini juga sebagai penghormatan negara terhadap narapidana.

Yasonna berharap, para narapidana yang mendapat remisi bebas bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ucap Yasonna.

Dia mengatakan, pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan.

Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

"Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Yasonna.

Dari 119.175 narapidana yang mendapat resmi, 1.438-nya dinyatakan bebas lantaran mendapat jenis remisi umum II.

Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita