GELORA.CO - Konflik lahan di Tuban terkait pembangunan kilang minyak yang termasuk dalam rencana strategis nasional (RSN) kembali terjadi.
Warga yang sejak awal menolak menjual lahan untuk rencana proyek tersebut, kembali berhadapan dengan aparat keamanan yang diturunkan dalam mengamankan proses pengadaan lahan di Desa Wadung dan Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban pada Senin (3/8/2020).
Bersamaan dengan aparat keamanan tersebut, pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban secara sepihak melakukan pengukuran lahan milik warga.
Lantaran itu, warga menolak keras dan menggeruduk kantor BPN Tuban di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Seorang warga setempat, Ida mengaku terkejut dengan kedatangan pegawai BPN yang didampingi aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI ke rumahnya.
"Tidak ada pemberitahuan sama sekali, tiba-tiba datang ke rumah. Ulek saya lempar dan tidak jadi masak. Bilangnya mau silaturahmi. Tapi sambil membawa alat ukur tanah (digital). Otomatis saya kaget dan menolak," ujarnya.
Lahan yang dimiliki Ida merupakan sumber penghasilan untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari. Lahan tersebut berupa ladang dan rumah. Menurutnya, lahan itu merupakan warisan, sehingga sukar untuk dijual.
"Katanya (pegawai BPN Tuban) harus diukur hari ini (Senin, 3/8/2020). Mungkin kah rumah kami mau diukur? Ya tidak bisa, saya tidak menjual," tegasnya.
Setelah itu, pemilik lahan kompak menolak dan menggeruduk kantor BPN Tuban. Mereka menuntut supaya tidak melakukan pengukuran lagi terhadap lahan mereka.
"Sekitar delapan orang lahannya ketahuan diukur. Setelah itu baru warga mendatangi. Pegawai BPN pun bersama aparat keamanan ramai-ramai kembali, tidak jadi mengukur. Kemudian kami bersama-sama menggeruduk kantor BPN," katanya.
Kepala Kantor BPN Tuban Ganang Anindito mengatakan, seharusnya pemilik lahan tidak menolak pada tahapan saat ini, yakni pelaksanaan pengadaan tanah.
"Sebetulnya, pada saat perencanaan terkait penetapan lokasi warga bisa menggugat ke Pengadilan Negeri Tuban. Tapi saat ini sudah proses pengadaan tanah. Jadi warga boleh memprotes lagi ketika nilai atau harga tanah tidak sesuai," jelasnya.
Disebut ada 489 hektare tanah yang dimiliki warga sebagai lokasi rencana strategis nasional kilang minyak. Sementara untuk lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) luasnya 348 hektar serta milik Perhutani sekitar 110 hektare.
"Dan kami tadi berhasil mengukur tanah milik delapan warga. Besok Selasa (4/8/2020) sudah dilakukan pembayaran," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemilik lahan yang tanahnya masuk ke dalam proyek kilang minyak Pertamina di Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, ngotot tidak ingin menjual lahan mereka.
Meski lahan mereka termasuk ke dalam proyek strategis nasional, para pemilik tetap enggan menjual karena selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
"Sama sekali tidak ingin menjual, jangan dipaksa. Itu sumber pangan kok. Dan itu untuk kelangsungan hidup kami hingga anak dan cucu kami nanti," ujar seorang pemilik lahan Hajjah Karni (46) usai menghadiri sosialisasi pengukuran tanah dari BPN Kabupaten setempat di kantor Pemerintah Desa Wadung.
Tidak hanya lahan pertanian yang masuk ke dalam rencana proyek tersebut. Melainkan beberapa rumah warga desa juga menjadi sasarannya.
Salah satunya, Sumisih (67) warga Desa Wadung mengatakan bahwa keluarganya tidak ingin menjual. Karena tahun 1980-an pernah direlokasi ketika proyek Gardu Induk Mliwang milik PT PLN Persero berjalan.
"Tahun 1985 atau 1986 itu kami pernah sempat kena gusur saat pembangunan PLN. Terus pindah dan sekarang mau kena rencana pembangunan lagi. Tidak mau, berat pokoknya untuk menjual rumah kami," katanya. []