Warga Teluk Naga Bakal Surati Jokowi,karna BPN Kabupaten Tangerang Diduga Ubah NIB Tanah

Warga Teluk Naga Bakal Surati Jokowi,karna BPN Kabupaten Tangerang Diduga Ubah NIB Tanah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan perubahan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah milik warga Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Salah satu warga Desa Babakan Asem, Heri Hermawan, mengaku keluarga besarnya memiliki beberapa bidang tanah. Namun kini telah berubah kepemilikan menjadi nama orang lain.

Saat ia beserta beberapa keluarganya ingin menjual tanahnya, sambung Heri, si penjual ingin mengecek keaslian surat tanah yang ia beserta keluarga miliki.

"Saya tahu kalau NIB tanah dan beberapa keluarga saya sudah berganti nama di BPN itu dari orang yang tadinya mau membeli tanah saya. Kata dia kalau tanah yang kami maksud di BPN tercatat bukan atas nama saya, dan keluarga," terang Heri saat diskusi publik di Teluk Naga, Sabtu, (22/8).

Tentu saja Heri sangat kesal. Pasalnya, perubahan NIB tersebut tanpa adanya jual beli oleh pihaknya. Tanpa dasar yang jelas pula seketika NIB tanahnya kini sudah berubah nama kepemilikannya. Padahal ia mengakui bahwa ia beserta keluarga memiliki surat girik dan akta waris yang sah.

"Saya sudah bertemu pihak BPN, dengan Pak Andika, tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan. Saya masih menunggu berita acara dari BPN," terang Heri, dilansir Kantor Berita RMOLBanten.

Untuk mendapatkan kejelasan terkait masalah ini, pihaknya akan melaporkan ke Bupati, DPRD, hingga Gubernur Banten.

"Bahkan saya akan membuat surat terbuka untuk pemerintah pusat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dalam membela hak-hak kami untuk meminta keadilan terkait tanah milik kami yang sudah berubah nama NIB-nya menjadi milik orang lain," tegas Heri.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tangerang asal Teluknaga, Jayusman mengungkapkan, dirinya baru mengetahui adanya penyerobotan lahan milik warga, yang sudah berubah nama kepemilikan di BPN.

Untuk membuktikan kebenaran tersebut, sambung anggota Komisi IV ini, DPRD harus duduk bareng dengan BPN dan instansi terkait lainnya. Untuk itu, warga yang merasa dirugikan akibat perubahan peta bidang dan NIB yang tidak sesuai aturan ini agar segera membuat surat untuk melakukan hearing dengan DPRD.

"Saya bersama anggota komisi lainnya akan melakukan hearing dengan warga. Di situ bisa kita undang BPN dan institusi terkait lainnya," tandas Jayusman.

Saat Kantor Berita RMOLBanten mencoba mengklarifikasi soal perubahan NIB ini, belum mendapat respons dari pihak BPN. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita