Unggah Video 'Polisi Nunggak Pajak', 2 YouTuber Medan Diciduk dan jadi Tersangka

Unggah Video 'Polisi Nunggak Pajak', 2 YouTuber Medan Diciduk dan jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dua orang YouTuber asal Medan, Joniar Nainggolan atau dikenal lewat akun Joniar News Pekan dan Benni Eduward Hasibuan ditangkap polisi. Keduanya diamankan setelah ada laporan soal konten yang diunggah keduanya.

"Iya, yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan polisi oleh salah satu anggota polisi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (18/8/2020).

Martuasah mengatakan personel polisi itu melapor karena merasa keberatan soal video yang diunggah kedua YouTuber dengan ratusan ribu subscriber itu. Konten yang dimaksud terkait tudingan personel kepolisian itu menunggak pajak kendaraannya.

"Anggota keberatan karena dibilang menunggak pajak. Bahasanya menunggak pajak, padahal yang bersangkutan belum ada menunggak pajak. Terus disebarkan," ujar Martuasah. 

Joniar News Pekan dan Benni Eduward Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Martuasah mengatakan keduanya diduga menyebarkan video yang mengandung berita bohong atau hoax. Dia menyebut hoax itu terkait tudingan salah satu anggota polisi menunggak pajak kendaraannya.

Kasus ini berawal pada Selasa (11/8). Saat itu korban bernama Johannes Ginting dihubungi rekannya yang menyebut ada video dalam channel Joniar News Pekan soal kendaraan milik Johannes yang dituding menunggak pajak.

"Dalam video tersebut terlapor mengatakan bahwa BK 1212 JG Rp 3,7 juta nunggak pajak," ujar Martuasah.

Johannes disebut keberatan dengan pernyataan dalam video itu. Menurut Martuasah, Johannes mengaku rutin membayar pajak secara tepat waktu.

"Korban kemudian merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga pelapor merasa dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," ucapnya.

"Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan tersangka," sambungnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita