GELORA.CO - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan bahwa jenazah Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dimakamkan di Bintaro, Tangerang Selatan.
"Beliau dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Bintaro hari ini," kata Made melalui pesan singkat, Senin (17/8/2020)
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin adalah jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Ia meninggal dunia siang tadi di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Belakangan diketahui, bila Fredik meninggal dan dinyatakan positif Covid-19.
Keterangan tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.[]