GELORA.CO - Amerika Serikat (AS), di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump sedang mempersiapkan sanksi snapback untuk Iran setelah Dewan Keamanan PBB menolak resolusi perpanjangan embago senjata Teheran.
Trump pada Rabu (19/8) mengatakan dirinya telah mengarahkan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo untuk memberi tahu Dewan Keamanan PBB bahwa AS bermaksud untuk "menarik kembali" sanksi internasional terhadap Iran yang dicabut sebagai bagian dari kesepakatan nuklir 2015.
Dengan melakukan langkah tersebut, Bloomberg memuat, Trump telah mengabaikan para sekutunya yang menjadi penandatangan kesepakatan yang resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).
Selain itu, para penandagangan juga semakin mempertanyakan posisi AS lantaran pada 2018, Trump telah mengeluarkan Washington dari kesepakatan yang disetujui oleh Barack Obama tersebut.
Saat ini, masih ada Inggris, Prancis, Jerman, Iran, Rusia, dan China yang masih menjadi peserta JCPOA>
Pada Minggu (16/8), Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borell, AS tidak memiliki posisi untuk meminta snapback karena keputusan Trump untuk meninggalkan perjanjian.
"Karena itu kami menganggap bahwa AS tidak dalam posisi untuk menggunakan mekanisme yang disediakan untuk peserta JCPOA (seperti yang disebut snapback)," kata Borrell.
"Snapback" merupakan mekanisme yang memungkinkan peserta kesepakatan untuk mengembalikan sanksi PBB yang dicabut sebagai bagian daeri perjanjian jika dianggap Iran melanggar peraturan.
Keputusan Trump muncul setelah AS mendapat pukulan yang memalukan ketika gagal mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk meloloskan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk memperpanjang embargo senjata Iran yang akan berakhir pada 18 Oktober.
Hanya ada satu negara yang menyetujui AS, yaitu Republik Dominika. Sementara Iran dan China menolak, serta sisanya abstain.
Upaya AS untuk meminta snapback dapat terjadi segera setelah Kamis, ketika Pompeo melakukan perjalanan ke New York dalam perjalanan dua hari untuk memberi tahu Dewan Keamanan secara resmi bahwa AS akan memulai proses tersebut.
Dengan mekanisme tersebut, akan ada waktu 30 hari agar sanksi dan embargo senjaata diberlakukan kembali di Iran.(rmol)