GELORA.CO - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) laporkan Boedi Djarot ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Laporan itu merupakan buntut aksi 27 Juli 2020 di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta yang dinilai menghina imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
"Alhamdulilah atas jerih payah kami dari TPUA pada hari ke 3 ini, berbuah hasil, untuk melaporkan BD (Boedi Djarot) dkk pada hari Rabu 5 Agustus 2020 pukul 15.30 WIB menuai hasil," ujar Sekjen TPUA, Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/8)
"Laporan kami diterima, setelah kami ditolak dan merasa dipingpong selama 2 hari, Senin dan Selasa kemarin oleh faktor perbedaan pendapat antara penyidik tentang unit yang dapat melakukan peyelidikan dan atau penyidikan terhadap materi pelaporan, terkait delik umum atau delik khusus," imbuhnya.
Laporan tersebut telah tercantum di nomor laporan polisi LP/4599/VIII/YAN 2.5/2020 tanggal 5 Agustus 2020.
"Adapun pasalnya kami serahkan kepada pihak penyidik Polri agar laporan tidak salah oleh sebab hanya karena pasal yang tidak tepat. Maka delik yang kami laporkan adalah seorang diduga dan atau beberapa orang dengan sengaja sebagai menyatakan di depan umum rasa permusuhan dan kebencian atau penghinaan terhadap beberapa golongan," jelasnya.
Sementara itu, Waketum TPUA, Novel Bamukmin menyampaikan, bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan atas imbauan Habib Rizieq Shihab.
"Agar masyarakat muslim dan nasionalis pencintanya tidak berbuat anarkis," terang Novel.
Dalam laporan ini, sebagai pihak pelapor ialah Ketua Umum (Ketum) TPUA, Eggi Sudjana dan saksi ialah Damai Hari Lubis dan Agus Susanto. []