Terjerat Skandal Korupsi Rp 14,6 Triliun, Eks Menkeu Malaysia Lim Guan Eng Ditangkap

Terjerat Skandal Korupsi Rp 14,6 Triliun, Eks Menkeu Malaysia Lim Guan Eng Ditangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin tampak ingin menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus korupsi di negeri Jiran.

Setelah melanjutkan kasus korupsi mantan Perdana Menteri Najib Razak, pihak berwenang Malaysia dilaporkan Bernama telah menangkap mantan Menteri Keuangan Lim Guan Eng pada Kamis (6/8).

Lim ditangkap karena terjerat korupsi proyek terowongan bawah laut Penang senilai 1,5 miliar dolar AS atau setara dengan RP 14,6 triliun (Rp 14.600/dolar AS).

Penangkapan Lim menyusul penyelidikan selama berbulan-bulan atas kasus korupsi mega proyek terowongan bawah laut yang ia pimpin ketika menjadi menteri utama pada 2008 hingga menjadi menteri keuangan pada 2018.

Komisi anti korupsi Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia  (SPRM) menyatakan, Lim akan disidang pada Jumat (7/8) untuk satu dakwaan dan dua lainnya pada pekan depan.

Lim merupakan seorang pemimpin senior oposisi, menggawangi Partai Aksi Demokratik (DAP) yang didominasi Tionghoa Malaysia. Ia menjadi bagian dari koalisi Pakatan Harapan (PH) yang terbelah pada Februari.

Pada 2016, Lim pernah dituding melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Para kritikus menyebut tudingan itu merupakan bagian dari tindakan keras Najib terhadap penentangnya.

Tuduhan tersebut pun dibatalkan setelah Najib digulingkan dalam pemilu 2018 oleh Mahathir Mohammad.

Seperti pada saat itu, menurut para kritikus Muhyiddin, tuduhan yang diberikan pada Lim penuh muatan politik.

Muhyiddin berkuasa lima bulan lalu, setelah runtuhnya koalisi yang dipimpin oleh Mahathir dengan membentuk aliansi dengan partai-partai yang kalah pada pemillu 2018. Pihak oposisi menuduhnya mencuri kekuasaan dengan menggeser aliansi alih-alih mendapatkannya di kotak suara. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita