GELORA.CO - Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Wahyu Setiawan 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," imbuhnya.
Selain Wahyu, kader PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina juga divonis terkait kasus ini. Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu diyakini jaksa bersalah menerima suap di PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.
Sementara, Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.(dtk)