GELORA.CO - AKTRIS Tamara Bleszynski salah satu artis yang berada dalam barisan mendukung pembebasan musisi Jerinx yang saat ini ditahan lantaran laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tamara menilai Jerinx adalah manusia langka, yang keras bersuara soal ketidakadilan namun tetap bergerak membagikan makanan untuk warga terdampak Covid-19.
“Katanya kita harus protect (melindungi) spesies yang langka? Apakah itu hanya berlaku untuk binatang saja dan bukan untuk manusia?,” sindirnya lewat unggahan Instagramnya.
Tamara yang ikut berbagai makanan di Twice Bar, memohon maaf dari IDI, karena sejatinya ancaman 6 tahun penjara untuk kasus Jerinx tidak berimbang. “Aku bukan dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health. Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa di saat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu. Ku harap dan memohon maafmu. Enam tahun tidak berimbang,” jelasnya.
Baginya apa yang terjadi ke Jerinx sangat kejam. “Memalukan dan sangatpilu dihati ketika sebuah organisasi kesehatan, menahan org yg justru butuh dibimbing kesehatan mentalnya. Enam tahun penjara? Yang benar aja. Sekejam itukah dunia kesehatan kita sekarang ini?,” tukasnya.
“Kesehatan mental adalah yang terpenting untuk saat ini, bukan egomu karena merasa dihina. Kalau tak bisa melihat itu, artinya kamu perlu meditasi. Karena kalau kamu masih tersingung berarti kamu mungkin belum begitu paham akan mental health,” tuturnya.
“Kalau kamu masih tidak mengerti juga meditasi lagi tentang mental health and social relationships,” sentilnya.
Seperti diketahui, Jerinx dijerat dengan UU ITE karena menyebut IDI Kacung WHO. Dia resmi tersangka dan ditahan di Polda Bali, sejak kemarin.
Dalam hal ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.[psid]