GELORA.CO - Sehubungan pemberitaaan media adanya sejumlah artis dan influencer yang dikontrak untuk mendukung atau mempromosikan omnimbus law RUU Cipta Kerja melalui video bertagar #IndonesiaButuhuhKerja pada akun Instagram mereka.
Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta menyayangkan jika para artis dan influencer digunakan untuk tujuan membangun opini politik atas kebijakan yang dianggap kontroversi atau bermasalah oleh masyarakat.
Menurutnya, penggunaan artis dan influencer untuk mempromosikan produk memang jadi salah satu model marketing yang sukses. Namun demikian, dia memberi catatan agar tidak menggunakan influencer untuk menggiring opini publik.
“Saya kira dengan menggunakan influencer bisa efektif untuk promosi wisata atau dalam rangka penanganan Covid-19 digunakan untuk sosialisasi disiplin protokol kesehatan. Tetapi jika hal ini digunakan untuk sebagai sarana politik untuk menggiring opini publik terhadap persoalan pemerintahan yang sedang diperdebatkan, jelas ini tidak etis. Pemerintah jangan asal gunakan influencer,” tegas Sukamta, Selasa (25/8).
Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini memberikan apresiasi positif kepada sejumlah artis yang telah melakukan klarifikasi, menyampaikan permohonan maaf dan juga mengembalikan uang yang mereka dapat terkait postingan #indonesiabutuhkerja.
"Mendengar mereka mengatakan tidak tahu menahu jika unggahan dengan biaya 10 juta rupiah per postingan ternyata bernuansa politik, menunjukkan kegiatan ini tidak transparan padahal menggunakan anggaran yang besar,” ucapnya.
Dia mengkhawatirkan bahwa sejak awal ada penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah kepada para pengusaha buzzer bayaran.
“Atau sering disebut sebagai buzzerRp yang kadang membuat keonaran di media sosial untuk tujuan politik,” katanya.
Sukamta berharap, dalam kondisi pandemik Covid-19 seperti saat ini, pemerintah lebih selektif dalam penggunaan anggaran untuk influencer.
Fokus kita saat ini mengatasi pandemi, para artis dan influencer bisa diajak pemerintah untuk memperkuat kampanye disiplin protokol kesehatan,” tutupnya.(rmol)